Jasa Pembuatan website terpercaya DPP ARMADA
HUKUM  

Korban Dugaan Penganiayaan di Jeneponto Klaim Diteror, Tim Hukum Minta Perlindungan

Korban Dugaan Penganiayaan di Jeneponto Klaim Diteror, Tim Hukum Minta Perlindungan

JENEPONTO — Kasus dugaan penganiayaan dengan laporan polisi LP/B/527/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO memasuki perkembangan baru. Korban mengaku mendapat ancaman dan intimidasi setelah tersangka berinisial A ditetapkan dalam perkara tersebut.

Keterangan itu disampaikan korban kepada tim hukum yang dipimpin Advokat Sandi Pajri, S.Pd., S.H., M.H., bersama Paralegal YLBH Pejuang Kerakyatan dan LAKI DPC Jeneponto.

Pemasangan iklan murah
Korban Dugaan Penganiayaan di Jeneponto Klaim Diteror, Tim Hukum Minta Perlindungan
Korban Dugaan Penganiayaan di Jeneponto Klaim Diteror, Tim Hukum Minta Perlindungan

Menurut keterangan korban, tersangka A diduga melakukan tindakan yang membuat korban dan saksi merasa tertekan. Korban juga mengklaim tersangka mengancam akan melaporkan dirinya dan saksi dengan tuduhan pelecehan.

“Dia sudah jadi tersangka penganiayaan, tapi dia tidak ditahan. Sekarang dia balik mengancam saya dan saksi saya mau dilaporkan dengan tuduhan pelecehan,” ujar korban sebagaimana disampaikan kepada tim hukum.

Korban mengaku khawatir laporan balik tersebut digunakan untuk menekan dirinya agar mencabut laporan dugaan penganiayaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tuduhan mengenai ancaman, intimidasi, maupun dugaan laporan palsu tersebut masih merupakan keterangan dari korban dan penilaian tim hukum. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai substansi laporan balik yang disebutkan.

Tim Hukum Soroti Status Tersangka

Tim hukum YLBH Pejuang Kerakyatan bersama LAKI DPC Jeneponto menyatakan keberatan atas dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi.

Advokat Sandi Pajri dan Muh. Alif menilai apabila benar terdapat tindakan untuk memengaruhi korban agar mencabut laporan, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Tim hukum juga menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk obstruction of justice dan meminta penyidik mendalami setiap laporan atau tindakan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka juga menyinggung ketentuan dalam KUHP yang menurut mereka dapat berkaitan dengan tindakan menghalangi proses hukum, pemaksaan, maupun laporan palsu. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Minta Tersangka Ditahan dan Korban Mendapat Perlindungan

Atas perkembangan tersebut, tim hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mereka mendesak Kapolres Jeneponto mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka A dalam perkara LP/B/527/VIII/2026.

Kedua, mereka meminta penyidik memeriksa secara objektif laporan balik yang disebut telah dibuat tersangka, termasuk memastikan apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.

Ketiga, tim hukum meminta perlindungan bagi korban dan saksi melalui lembaga yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apabila terdapat kondisi yang memenuhi persyaratan perlindungan.

Tim hukum juga menyatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan apabila dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi terus terjadi.

Mereka menyebut akan mempertimbangkan pelaporan kepada Propam Polda Sulsel, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.

Polisi Belum Berikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tersangka A belum ditahan maupun mengenai laporan balik yang disebut oleh korban dan tim hukum.

Karena itu, seluruh tuduhan terkait intimidasi, teror, laporan palsu, dan upaya menghalangi proses hukum masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tim hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi selama proses penanganan perkara berlangsung.

Hak Jawab: Korban Inisial B Bantah Klarifikasi Tersangka, Soroti Visum dan Laporan Balik

Nawra Karya Mandiri - jual beli limbah logam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *