BULUKUMBA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Pemeriksaan tahun anggaran 2025 mencatat kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp171.272.500 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran honorarium untuk kegiatan yang menjadi tugas rutin perangkat daerah. BPK juga menemukan pembayaran honorarium yang melampaui batas keanggotaan tim dan tidak memenuhi persyaratan sebagai narasumber.
Pemkab Bulukumba menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Melalui kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, pemerintah daerah juga menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Belanja Barang dan Jasa Capai Rp374,73 Miliar
Pemkab Bulukumba menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp406.593.647.765,21 pada 2025. Realisasinya mencapai Rp374.731.013.012,70 atau 92,16 persen.
Pada 2024, realisasi belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp364.404.850.260,50. Dengan demikian, belanja tersebut meningkat Rp10.326.162.752,20 atau sekitar 2,83 persen pada 2025.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemkab Bulukumba Tahun 2025 mencatat belanja jasa kantor sebesar Rp79.615.248.034,00. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah merealisasikan Rp2.342.250.000,00 untuk honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim.
Pemkab Bulukumba juga merealisasikan Rp3.281.148.810,00 untuk honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia.
Tindak Lanjut Temuan Tahun Sebelumnya Belum Tuntas
Dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2024, BPK menemukan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 48.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.
Saat itu, BPK meminta Bupati Bulukumba memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp240.892.500,00. Dana tersebut harus disetorkan ke kas daerah.
Pemkab Bulukumba telah menyetorkan Rp159.420.500,00. Namun, masih terdapat sisa sebesar Rp81.472.000,00 yang belum disetorkan berdasarkan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
BPK Temukan Pembayaran Honorarium Narasumber Tidak Sesuai
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan adanya pembayaran honorarium narasumber yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pertama, Pemkab Bulukumba membayar honorarium Rp1.400.000,00 kepada pihak yang hanya memberikan sambutan dan membuka acara. Pihak tersebut tidak menyampaikan materi atau informasi sebagai narasumber.
Dari pembayaran itu, terdapat pajak penghasilan Pasal 21 sebesar Rp210.000,00. Dengan demikian, kelebihan pembayaran yang diterima pihak tersebut mencapai Rp1.190.000,00.
Kedua, BPK menemukan pembayaran honorarium narasumber internal yang melampaui standar tarif. Ketentuan yang berlaku membatasi honorarium narasumber dari SKPD penyelenggara sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku.
Namun, perangkat daerah membayar honorarium secara penuh sebesar Rp27.000.000,00. Padahal, pembayaran yang sesuai ketentuan seharusnya hanya Rp13.500.000,00.
Akibatnya, kelebihan pembayaran mencapai Rp13.500.000,00. Setelah memperhitungkan PPh Pasal 21 sebesar Rp4.050.000,00, kelebihan pembayaran yang diterima pelaksana kegiatan mencapai Rp9.450.000,00.
Secara keseluruhan, kelebihan pembayaran honorarium narasumber mencapai Rp10.640.000,00. Pemkab Bulukumba telah menyetorkan seluruh jumlah tersebut ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) pada Mei 2026.
Honorarium Tim untuk Tugas Rutin SKPD
BPK juga menemukan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi rutin SKPD. Padahal, ketentuan Standar Harga Satuan Regional mensyaratkan bahwa pembentukan tim yang menerima honorarium harus bersifat selektif, efektif, dan efisien.
Tim tersebut juga harus menjalankan tugas tambahan atau perangkapan fungsi di luar tugas sehari-hari.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah SKPD membayar honorarium untuk kegiatan rutin yang tercantum dalam ketentuan organisasi dan tata kerja. Kegiatan tersebut juga tidak bersifat sementara atau temporer.
Total pembayaran honorarium untuk kegiatan tersebut mencapai Rp373.900.000,00. Dari jumlah itu, terdapat PPh Pasal 21 sebesar Rp35.655.000,00 sehingga kelebihan pembayaran yang diterima pelaksana kegiatan mencapai Rp338.245.000,00.
Pemkab Bulukumba telah menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke kas daerah melalui STS pada Mei 2026. Nilai setoran mencapai Rp166.972.500,00.
Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.272.500,00 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Honorarium Pejabat Melampaui Batas Keanggotaan Tim
BPK turut menemukan pembayaran honorarium kepada pejabat yang melampaui batas jumlah keanggotaan tim per bulan. Ketentuan tersebut mengacu pada klasifikasi pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Bulukumba.
Dokumen pembayaran menunjukkan bahwa pejabat pada kelas jabatan tertinggi menerima tambahan penghasilan minimal Rp31.000.000,00 per bulan selama 12 bulan pada 2025. Kondisi tersebut masuk dalam klasifikasi yang membatasi jumlah keanggotaan tim penerima honorarium.
Aturan tersebut menetapkan batas maksimal dua tim per bulan bagi pejabat eselon II. Pejabat eselon III dapat menerima honorarium maksimal dari tiga tim per bulan.
Sementara itu, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional memiliki batas maksimal lima tim per bulan.
BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium kepada pejabat eselon II sebesar Rp35.250.000,00. Setelah memperhitungkan PPh Pasal 21 sebesar Rp9.337.500,00, kelebihan pembayaran yang diterima mencapai Rp25.912.500,00.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran kepada pejabat eselon III sebesar Rp15.500.000,00. Setelah memperhitungkan PPh Pasal 21 sebesar Rp5.865.000,00, kelebihan pembayaran yang diterima mencapai Rp9.635.000,00.
Pemkab Bulukumba telah menyetorkan kedua kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah melalui STS pada Mei 2026. Total setoran mencapai Rp35.547.500,00.
BPK Minta Pemkab Setorkan Sisa Kelebihan Pembayaran
BPK mengidentifikasi tiga penyebab utama permasalahan honorarium tersebut.
Pertama, kepala SKPD menganggarkan honorarium tim untuk kegiatan yang telah menjadi tugas pokok dan fungsi rutin perangkat daerah. Kedua, pejabat penerima honorarium tidak memperhatikan batas jumlah keanggotaan tim yang dapat menerima honorarium.
Ketiga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mengikuti ketentuan saat mengajukan pembayaran honorarium narasumber untuk kegiatan internal SKPD.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bulukumba agar menginstruksikan kepala SKPD untuk tidak menganggarkan honorarium tim bagi kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi rutin.
BPK juga meminta kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp171.272.500,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.
Selain itu, BPK meminta PPTK mengajukan dokumen pembayaran honorarium narasumber internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindak lanjut rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola belanja honorarium. Pemkab Bulukumba juga perlu memastikan bahwa setiap pembayaran sesuai standar harga satuan regional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.















