BULUKUMBA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian pengadaan kendaraan dinas roda dua di Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada tahun anggaran 2025. Dua organisasi perangkat daerah (OPD) mengadakan 14 unit sepeda motor senilai Rp365.299.999,00 tanpa mengikuti sepenuhnya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Temuan Pengadaan Motor Dinas Bulukumba melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora). Bapenda mengadakan kendaraan melebihi rencana, sedangkan Disparpora membeli kendaraan yang tidak tercantum dalam RKBMD.
Akibatnya, pengadaan tersebut berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan operasional pemerintah daerah. BPK pun meminta Pemkab Bulukumba memperbaiki perencanaan dan penganggaran kendaraan dinas.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Meningkat
Pemkab Bulukumba menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp74.831.735.474,00 pada 2025. Realisasinya mencapai Rp71.478.237.174,00 atau 95,52 persen.
Sementara itu, realisasi belanja pada 2024 mencapai Rp46.443.065.309,16. Dengan demikian, belanja modal peralatan dan mesin meningkat Rp25.035.171.864,84 atau 53,90 persen pada 2025.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemkab Bulukumba Tahun 2025 mencatat anggaran belanja modal alat angkutan sebesar Rp5.600.921.900,00. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah merealisasikan Rp5.450.789.998,00 atau 97,32 persen.
Dalam pemeriksaan ini, BPK menelaah dokumen RKBMD, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dokumen pertanggungjawaban pengadaan kendaraan dinas. Hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian perencanaan pada dua OPD.
Bapenda Mengadakan Motor Melebihi Rencana
Bapenda Bulukumba menganggarkan 11 unit sepeda motor senilai Rp294.313.800,00. Namun, RKBMD hanya mencantumkan kebutuhan tiga unit dengan nilai Rp70.540.800,00.
Bapenda merealisasikan pembelian 11 unit tersebut sebesar Rp271.699.999,00. Dengan demikian, pengadaan melampaui rencana sebanyak delapan unit dengan nilai Rp201.159.199,00.
Bapenda membeli kendaraan itu dari PT AI berdasarkan perjanjian tanggal 1 Oktober 2025. Penyedia menyelesaikan pekerjaan pada 25 Oktober 2025, sesuai berita acara serah terima.
Selanjutnya, Pemkab Bulukumba membayar seluruh pengadaan sebesar Rp271.699.999,00 melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 20 November 2025.
Dalam pemeriksaan, Kepala Bapenda menjelaskan bahwa dokumen RKBMD telah ditetapkan saat penyusunan RKA-SKPD dan DPA. Namun, penyusunan dokumen anggaran tersebut belum sepenuhnya mengikuti rencana kebutuhan barang yang berlaku.
Disparpora Membeli Motor Tanpa Rencana Kebutuhan
Selain Bapenda, BPK menemukan pengadaan tiga unit sepeda motor pada Disparpora Bulukumba yang tidak tercantum dalam RKBMD tahun 2025.
Disparpora menganggarkan pengadaan sebesar Rp98.999.500,00. Selanjutnya, instansi tersebut merealisasikan pembelian tiga unit kendaraan dari PT SAM senilai Rp93.600.000,00.
Penyedia menyelesaikan pekerjaan pada Oktober 2025. Pemkab Bulukumba kemudian membayar pengadaan melalui dua pencairan, masing-masing sebesar Rp64.750.000,00 dan Rp28.850.000,00.
Namun, pemeriksaan dokumen RKBMD tidak menemukan rencana pengadaan tiga kendaraan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pembelian senilai Rp93.600.000,00 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan yang telah ditetapkan.
TAPD Belum Memastikan Kesesuaian Anggaran
BPK meminta keterangan dari Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengenai penyusunan anggaran kendaraan dinas.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum sepenuhnya memeriksa kesesuaian RKBMD dengan RKA-SKPD. Selain itu, kepala OPD terkait belum mendasarkan penginputan konsep RKA-SKPD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada RKBMD yang telah ditetapkan Sekretaris Daerah.
Kondisi tersebut menimbulkan risiko pengadaan aset yang tidak sesuai kebutuhan. Akibatnya, pemerintah daerah berpotensi memiliki kendaraan yang kurang mendukung operasional atau melebihi kebutuhan sebenarnya.
BPK Ungkap Penyebab Ketidaksesuaian
BPK mengidentifikasi dua penyebab utama dalam temuan Pengadaan Motor Dinas Bulukumba.
Pertama, TAPD belum memastikan kesesuaian rencana kebutuhan barang dengan usulan anggaran setiap OPD saat mengevaluasi RKA-SKPD.
Kedua, Kepala Bapenda dan Kepala Disparpora belum memedomani RKBMD saat mengusulkan anggaran pengadaan kendaraan dinas. Dengan demikian, proses penganggaran belum sepenuhnya mengikuti rencana kebutuhan barang milik daerah.
Atas temuan tersebut, Bupati Bulukumba melalui Kepala Bapenda dan Kepala Disparpora menyatakan sependapat. Pemerintah daerah juga menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK Minta Pemkab Bulukumba Perbaiki Penganggaran
BPK merekomendasikan dua langkah kepada Bupati Bulukumba untuk memperbaiki perencanaan pengadaan aset daerah.
Pertama, Bupati perlu menginstruksikan TAPD agar memastikan setiap anggaran aset tetap sesuai dengan RKBMD. Langkah ini penting untuk mencegah pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Kedua, Bupati perlu meminta Kepala Bapenda dan Kepala Disparpora memedomani RKBMD saat menyusun usulan anggaran pengadaan aset tetap dalam RKA-SKPD.
Melalui tindak lanjut tersebut, Pemkab Bulukumba diharapkan dapat memperkuat perencanaan kebutuhan barang milik daerah. Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap pengadaan kendaraan dinas mendukung operasional dan penggunaan anggaran yang efektif.















