JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pengelolaan Belanja Pegawai tahun anggaran 2024 pada dua satuan kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dua satuan kerja tersebut yakni Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Malakoni Enggano.
BPK menemukan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai dengan total Rp2.728.217.905.
PPLP Kelas II Tanjung Uban menyumbang kelebihan pembayaran sebesar Rp2.665.877.905. Sementara itu, UPP Kelas III Malakoni Enggano mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp62.340.000.
Satu Orang Mengakses Sejumlah Akun Keuangan
Pada PPLP Kelas II Tanjung Uban, BPK menemukan masalah dalam proses pencairan tunjangan kinerja pegawai.
Satker tersebut sebenarnya telah memisahkan fungsi PPABP, Bendahara Pengeluaran, PPK, dan PPSPM.
Setiap pejabat memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Setiap pejabat juga memiliki hak akses pada aplikasi Gaji Web dan SAKTI.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.
PPABP berinisial HG mengakses akun Bendahara Pengeluaran, PPK, dan PPSPM. HG kemudian menangani proses pencairan tunjangan kinerja pegawai.
Kondisi tersebut membuat proses pencairan berjalan tanpa verifikasi dari pejabat lain sesuai kewenangannya.
Tunjangan Kinerja Berlebih Rp541,63 Juta
BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan kinerja kepada HG pada 2024 sebesar Rp541.628.150.
HG seharusnya menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan 7 sebagai Pengelola Keuangan.
Namun, sistem pembayaran mencatat tunjangan HG menggunakan kelas jabatan 17. Kelas tersebut merupakan kelas jabatan tertinggi pada Kementerian Perhubungan.
BPK menelusuri dokumen pembayaran melalui OMSPAN, SPAN EXT, serta dokumen pendukung lainnya.
Pemeriksaan menunjukkan sistem pembayaran memberikan ruang bagi operator untuk mengubah nominal atau kelas jabatan.
Pada Januari hingga Juli 2024, satker masih menggunakan aplikasi GPP Desktop. Aplikasi tersebut memungkinkan operator mengubah nominal tunjangan kinerja.
Mulai Agustus 2024, satker menggunakan Gaji Web. Sistem baru tersebut tidak memungkinkan perubahan nominal tunjangan. Namun, PPABP masih dapat mengubah kelas jabatan.
Perubahan tersebut kemudian memengaruhi besaran tunjangan yang diterima.
Kelebihan Pembayaran Terjadi Sejak 2019
BPK kemudian menelusuri pembayaran tunjangan kinerja HG pada periode sebelumnya.
Hasil penelusuran dokumen dan rekening koran menunjukkan ketidaksesuaian pembayaran sejak 2019 hingga Maret 2025.
Di luar temuan tahun 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.717.749.755 untuk periode 2019–2023 dan Januari–Maret 2025.
Jika digabung dengan temuan tahun 2024, total kelebihan pembayaran tunjangan kinerja kepada HG mencapai Rp2.259.377.905.
Tunjangan Layar Capai Rp406,5 Juta
BPK juga menemukan pembayaran tunjangan pengamanan dan penyelamatan pelayaran atau tunjangan layar kepada HG sebesar Rp406.500.000 pada 2022–2023.
HG memang pernah menjabat sebagai awak kapal negara. Posisi tersebut membuatnya berhak menerima tunjangan layar.
Namun, Menteri Perhubungan kemudian mengangkat HG sebagai pengelola keuangan pada November 2018. Sejak perubahan jabatan tersebut, HG tidak lagi memiliki hak atas tunjangan layar.
BPK memeriksa rekening payroll HG dan menemukan mutasi kredit dengan keterangan pemindahan dana dari RKUN.
Mutasi tersebut mencapai Rp406,5 juta selama 2022–2023.
HG menjelaskan kepada pemeriksa bahwa dana tersebut merupakan tunjangan layar.
Uang Lembur Rp62,34 Juta Bermasalah
BPK juga menemukan masalah pada Kantor UPP Kelas III Malakoni Enggano.
Pada 2024, satker tersebut membayar uang lembur sebanyak 11 kali dengan total Rp62.340.000.
BPK membandingkan dokumen pertanggungjawaban dengan aktivitas pegawai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah pegawai yang tercatat menjalankan lembur ternyata sedang melaksanakan perjalanan dinas.
Karena itu, BPK menghitung pembayaran uang lembur sebesar Rp62.340.000 sebagai kelebihan pembayaran.
BPK Minta Rp2,72 Miliar Dikembalikan
BPK menilai kelemahan pengawasan ikut memicu masalah tersebut.
KPA, PPK, dan PPSPM tidak menjalankan pengawasan serta pengendalian secara optimal.
Mereka juga tidak mengelola hak akses SAKTI dan aplikasi pembayaran gaji sesuai kewenangan masing-masing.
BPK juga menemukan tindakan PPABP PPLP Kelas II Tanjung Uban yang mengubah daftar pembayaran dan rekapitulasi tunjangan kinerja.
KPA pada kedua satker menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar memerintahkan Dirjen Perhubungan Laut memberikan sanksi kepada pejabat terkait sesuai ketentuan.
BPK juga meminta KPA, PPK, dan PPABP menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp2.728.217.905.
Selanjutnya, mereka harus menyetorkan seluruh dana tersebut ke Kas Negara dan menyampaikan bukti setor kepada BPK.















