DPP ARMADA Aspirasi Rakyat Mandiri dan Berdaulat
HUKUM  

Abang Kandung Polisikan Pengeroyok Adik 14 Tahun, Kuasa Hukum: Jangan Coba-coba Intervensi ‎

blank

Aceh Timur  – Kesabaran keluarga habis. Abang kandung IF, 14 tahun, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap adiknya ke Polres Aceh Timur, Minggu 6/7/2026. Anak di bawah umur itu diduga dikeroyok orang dewasa hanya karena tuduhan mencuri Rp10 ribu.

‎Laporan teregister: _STTLP/188/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH_. Pelapor Khairul Fahmi, abang korban. Didampingi tim Law Office MARP: M. Akbar Rafsanizani, S.H. dan Irfan Hutagalung, S.H., M.H. _SKK: 04/SKK/MARP/VII/2026_. FAKSI Keadilan Aceh turut mengawal.

‎Video Viral 2 Menit 52 Detik: Bukti Anak Dihajar Beramai-ramai

‎Kasus ini meledak setelah video 2 menit 52 detik viral. Terlihat seorang anak 14 tahun dikeroyok beberapa orang dewasa di Paya Awe, Idi Tunong. Dalihnya: curi uang Rp10 ribu.

‎Publik marah. Upaya damai di Polsek sebelumnya ditolak mentah-mentah. “Kekerasan keji pada anak 14 tahun tidak bisa selesai dengan salaman,” tegas Akbar.

‎Akbar memastikan pihaknya tak main-main. “Jangan ada yang coba-coba mengintervensi keluarga korban maupun korban dalam hal ini. Kalau ada yang berani intervensi dari pihak manapun, akan kita tindak lanjuti. Kami kawal sampai persidangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Video Mobil Tangki PT Katana Global Trade Viral, ARMADA Pertanyakan Legalitas dan Distribusi BBM

‎Irfan Hutagalung lebih lugas. Ia mendesak Kasat Reskrim Polres Aceh Timur bertindak cepat. “Segera tangkap pelaku penganiayaan. Jebloskan ke penjara agar masyarakat Aceh tidak gaduh lagi. Kejadian ini sudah viral ke mana-mana,” kata Irfan.

‎FAKSI: Ini Ujian, Negara Harus Hadir Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyebut kasus ini ujian bagi penegak hukum. “Kami bersama seluruh masyarakat Aceh akan kawal sampai tuntas. Kemarahan publik nyata, cek medsos dan lapangan. Negara harus hadir untuk anak,” ujarnya.

‎Saat melapor ke Polres, korban didampingi empat abang sepupu, ibunya, serta aktivis perempuan Aceh Timur Dewi dan Cut Rita. Laporan dilayani Sat Reskrim dengan cekatan.

‎3 Pasal Berat Mengancam Pelaku: Hukuman di Atas 5 Tahun

‎Polisi bisa menjerat pelaku dengan 3 pasal sekaligus:

Baca Juga:  Dugaan Kosmetik Ilegal, Pemilik Manfaat PT Amanah Kosmetik Indonesia Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

‎1. Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP

‎   Kekerasan bersama-sama di muka umum. _Ancaman: 7 tahun penjara._

‎2. Pasal 80 ayat 2 jo ayat 4 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak

‎ Kekerasan terhadap anak. Jika dilakukan lebih dari 1 orang, hukuman ditambah sepertiga. _Ancaman: 5 tahun 4 bulan penjara dan/atau denda Rp300 juta._

‎3. Pasal 88 jo 76I UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak

‎   Melibatkan anak dalam pekerjaan terburuk. Jika terbukti korban dieksploitasi sebelum dianiaya. _Ancaman: 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta._

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *